SAMPIT – AR (34) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pembobolan di kios PPM Sampit beberapa hari yang lalu diringkus Polisi saat dalam perjalanan untuk melarikan diri usai aksi pencurian yang ia lakukan terekam kamera CCTV.
Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, Kapolsek Ketapang, Kompol Siyono dan Kapolsek Baamang, AKP Moch. Romadhon.
Tri Wibowo menyatakan bahwa, tersangka yang merupakan warga Kotim tersebut melakukan aksi pencurian pada Selasa, 17 September 2024. Ia kemudian melarikan diri ke arah Pangkalan Bun. Sebelum keluar dari Kabupaten Kotim, pria berusia 34 tahun tersebut berhenti di sebuah masjid di Kecamatan Telawang.
”Dalam pelariannya, ia sempat mampir di sebuah masjid. Disana dia mencuri kotak amal dan motor. Itu hari Rabu, 18 September 2024. Kemudian dia melanjutkan pelarian ke arah Kobar. Sehari kemudian baru berhasil kami tangkap,” ucap Wakapolres Kotawaringin Timur (Kotim), Kompol Tri Wibowo, Jumat, 20 September 2024.
”Pelaku kami tangkap di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari Kamis, 19 September 2024. Saat ini AR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terpaksa kami lakukan tindakan terukur dan terarah karena melawan petugas saat hendak diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post