SAMPIT – Pihak Kepolisian Polsek Cempaga jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) , berhasil mengungkap kasus pencurian seng galvalum yang terjadi di wilayah Cempaga Mulia Barat. Dalam operasi yang digelar pada Senin, 16 September lalu, Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang bernama Yubulate, salah satu perwakilan dari PT. Multi Karya Primas Mandiri. Dalam laporannya bahwa sejumlah seng galvalum milik perusahaan telah hilang dicuri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Cempaga segera melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Cempaga, Iptu Moh. Rochim mengungkapkan bahwa dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi berinisial A (24) dan J (37), keduanya merupakan warga setempat di Cempaga Mulia Barat. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan mereka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif.
“Dalam penangkapan ini, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pencurian seng galvalum di PT. Multi Karya Primas Mandiri. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa seng hasil curian juga berhasil kami sita,” ungkap Iptu Moh. Rochim. Selasa, 17 September 2024.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Cempaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan yang mereka lakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah ini untuk mencegah tindak kejahatan pencurian lebih lanjut,” jelasnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post