• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mencuri untuk Biaya Persalinan Istri, Residivis Ini Kembali Dipenjara

Mencuri untuk Biaya Persalinan Istri, Residivis Ini Kembali Dipenjara

Selasa, 17 September 2024
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Terduga pelaku FY pada saat dihadirkan dalam press release Polresta Palangka Raya.

FOTO: MATAKALTENG - Terduga pelaku FY pada saat dihadirkan dalam press release Polresta Palangka Raya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Seorang residivis kambuhan berinisial FY (37) harus kembali mendekam di balik jeruji besi  Polresta Palangka Raya usai nekat melakukan aksi pencurian.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

FY ditangkap oleh petugas dari Polresta Palangka Raya setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di halaman GOR Serbaguna di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya, pada Senin (9/9/2024) yang lalu pada sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Informasi yang diterima dari aparat kepolisian, jika pelaku ini diketahui nekat mencuri karena pusing memikirkan biaya persalinan istrinya yang segera melahirkan.

 

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Mathius Nababan mengatakan, pelaku ini menggasak barang berharga milik dua korban yang pada saat itu tengah melakukan aktivitas olahraga di lokasi tersebut.

 

“Ketika itu tersangka melihat dua korban tengah memasukan barang bawaannya ke dalam satu jok motor yang dikendarai. Dari situ terbesit pikiran pelaku untuk mengambilnya,” katanya, Selasa, 17 September 2204.

 

Ketika korban tengah berolahraga dan menjauh dari kendaraannya, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan memasukan tangannya ke dalam jok motor itu dan mengambil dua tas milik korban berisikan ponsel serta uang tunai senilai Rp 300 ribu.

 

“Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan dikediamannya yang berada di sebuah barak di Jalan Temanggung Husin pada Rabu (11/9/2024) lalu,” tegasnya.

 

Ditegaskannya, bahwa tersangka ini merupakan seorang resedivis yang sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa. Pada 2014 pelaku ditahan akibat tindak pida curas dan 2021 kasus curanmor.

 

“Motifnya adalah karena sedang memerlukan uang untuk kebutuhan seharu-hari dan juga biaya persalinan istrinya,” bebernya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni satu unit ponsel merek Iphone 7, satu ponsel merek Realme C55 dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam yang digunakan pelaku sebagau sarana melancarkan aksinya.

 

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tukasnya.

 

(rzl/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polsek Cempaga Ungkap Kasus Pencurian Seng Galvalum, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Next Post

Pertama Ikut PON, Tim Esport Berhasil Tambah Medali untuk Kalteng

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pertama Ikut PON, Tim Esport Berhasil Tambah Medali untuk Kalteng

Jalan Lingkar Sudah Berfungsi, Patroli Pengawasan Truk Masuk Kota Harus Rutin Dilaksanakan

Lokakarya 3 Angkat Tema Peran Pemimpin dalam Pembelajaran

PMI Kotim Delegasikan 30 Orang Ikuti TRKD 1 di Palangka Raya

Tingkatkan Pelayanan Pustu dan Polindes

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK