PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk mengantisipasi adanya balapan liar dan penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Salah satunya yaitu dengan menyampaikan sosialisasi terkait larangan hal tersebut kepada masyarakat saat melaksanakan patroli di kawasan Jalan Hiu Putih dan sekitarnya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024 siang.
Kapolresta, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut disampaikan kepada masyarakat dan para pengendara di kawasan tersebut dengan menggunakan spanduk dan brosur.
“Sosialisasi yang kami sampaikan yakni tentang larangan untuk melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” jelasnya.
“Mari bersama-sama kita cegah adanya balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan standar teknis dengan menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya sangat berguna bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” lanjutnya.
Setelah menyampaikan sosialisasi tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya pun membagikan helm gratis sebagai wujud apresiasi terhadap masyarakat yang telah disiplin dan tertib saat berkendara di wilayah hukumnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post