BUNTOK – Barang bukti (Barbuk) perkara tindak pidana umum periode Januari hingga Juni 2024 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) Kamis 15 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, DR Dino Kriesmiardi melalui Kepala seksi pemulihan aset dan pengelola barang bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Rendy Bahar, Sabtu 17 Agustus 2024 mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari lima perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, pencabulan dan pembunuhan.
