KUALA KAPUAS – Hanya dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil mengungkap peredaran jaringan jenis obat terlarang tanpa merek. Hal tersebut dibuktikan dengan menangkap tiga pria di tempat yang berbeda secara meraton dalam waktu dua hari.
Berawal dari penangkapan inisial RBN (38) warga Jl. Barito Gang III Kelurahan Selat Tengah tepatnya 22 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB dikediamannya. Dihari yang sama, polisi juga berhasil menangkap HRN (29) warga Kecamatan Kapuas Murung pukul 12.00 WIB, Senin 22 Juli 2024. Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami juga berhasil meringkus inisia MZ (44) tahun di Jl. Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara sekira pukul 15.30 WIB pada Selasa 23 Juli 2024,” tambah Kasat Narkoba. Ketiga pria terduga pelaku jaringan peredaran jenis obat tanpa merk tersebut, sebut AKP Subandi SH kala itu tak berkutik tanpa adanya perlawanan. Dari ketiga pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah 2.650 butir obat tanpa mer beserta barang bukti lainnya.
“Saat ini ketiga terduga pelaku jaringan peredaran jenis obat tanpa merk telah dibawa ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih juga mendalam,” terangnya, Rabu 24 Juli 2024. Dia juga menegaskan, penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang resah atas aktvitas para pelaku.
Pihaknya juga membidik ketiga pelaku, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
(Angga/matakalteng)





















