• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ketetapan Sejumlah Pajak dan Retribusi tentang Pajak Daerah Berubah di Kotim

Ketetapan Sejumlah Pajak dan Retribusi tentang Pajak Daerah Berubah di Kotim

Rabu, 24 Juli 2024
in Kotawaringin Timur
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mensosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Yang telah menjadi ketetapan atau peraturan daerah saat ini.

“Sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari ketetapan peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah menjadi peraturan daerah dan berlaku sejak 2 Januari 2024 sebagai turunan amanah dari Undang-undang 1 Tahun 2022 yang mana sebelumnya undang-undang 28 tahun 2009 yang sudah dicabut,” kata Kepala Bappenda Kotim Ramdhan syah, Rabu 24 Juli 2024.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Lanjutnya, lantaran ada perubahan tersebut pemerintah daerah wajib menyusun Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut. Oleh sebab itu Perda tersebut disosialisasikan karena ada beberapa perubahan peraturan terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

“Sebelum kita menyusun Perda ini juga dilaksanakan konsultasi publik sebelum penetapan. Sehingga hari ini kita mensosialisasikan yang sudah kita konsultasikan dan sudah dibahas dengan DPRD dan sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah,” terangnya.

Dijelaskan, pada perda pajak dan retribusi saat ini ada beberapa potensi yang hilang akibat dari implikasi dari Undang-undang 1 Tahun 2022 diantaranya adalah pungutan retribusi daerah yaitu pengujian kendaraan bermotor (KIR), pelayanan pendidikan, tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, izin tempat penjualan minuman beralkohol dan izin trayek.

“Sedangkan untuk pajak daerah ada kenaikan tarif pada pajak barang jasa tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%,” jelasnya.

Diungkapkan untuk pajak daerah khususnya klub sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tarif pajak maksimal 70% dan minimal 40%. Pemkab Kotim menetaokan di angka minimal yaitu 40 %. Meski sebelumnya ada sejumlah pengusaha yang keberatan terkait kebijakan tersebut namun ini telah menjadi peraturan dan harus terapkan.

“Nah itu pun kemarin masih ada kawan-kawan yang keberatan tapi ini adalah amanah undang-undang, kami sampaikan rendahnya 40℅ paling tingginya 70% nah ini tetap kita laksanakan. Alhamdulillah teman-teman pengusaha mengetahui tentang penetapan tarif sebesar 40% itu,” ungkapnya.

Ditambahkan, kaitan dengan turunannya juga Perbup tentang Pajak Daerah sudah diselesaikan. Ada 16 Perbup turunan dari berbagai sektor pajak. Demikian juga retribusi daerah yang ada di OPD pemungut ini dalam proses peraturan kepala daerah.

Lanjutnya, khusus di pajak daerah yang mengalami perubahan adalah kalau dulu ada 11 sektor pajak yang termasuk sekarang PBGT (pajak barang jasa tertentu) yaitu pajak hotel, pajak restoran. Kalau dulu ada pajak penerangan jalan di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ini berubah namanya menjadi pajak ketenaga listrik.

Jadi pajak ketenagalistrikannya ada dua yang pertama pajak ketenaga kelistrikan dihasilkan sumber lain yaitu adalah sumber lain dari PLN, jadi ada teks 10%. Kedua adalah pajak ketenagalistrikan yang dihasilkan sendiri contoh perusahaan perkebunan yang memiliki genset atau pembangkit listrik di atas 200 kVA Nah itu dikenakan pajak.

“Demikian juga turbin penghasil listriknya, Alhamdulillah teman-teman dari pengusaha yang memiliki pembangkit aktif melakukan pembayaran karena di Perbup kita khusus tenaga listriknya sendiri dia tidak menggunakan meter tapi menggunakan jam nyala, minimal 1 bulan itu 250 jam nyala dan itu pengalinya tentang perhitungan. Demikian juga dengan pajak air tanah (PAT) ini juga penggunanya jbanyak teman-teman di kebun dan alhamdulillah mereka juga aktif dalam melakukan pembayaran karena perhitungan jelas di Perbup kita,” tutupnya.

(dev/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Menjadi Wilayah Terluas Karhutla, Kecamatan MBK Gelar Apel Siaga

Next Post

Dewan Meminta Proses Lelang Proyek Dipercepat

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Dewan Meminta Proses Lelang Proyek Dipercepat

Satlantas Polres Kotim Berlakukan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Telabang 2024

Pemkab Gelar Pasar Murah Tekan Angka Inflasi di Kotim

Pj Bupati Tinjau Infrastruktur Jalan dan Layanan Puskesmas

Punya Pimpinan Baru, Kinerja Baznas Harus Meningkat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK