• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ketetapan Sejumlah Pajak dan Retribusi tentang Pajak Daerah Berubah di Kotim

Ketetapan Sejumlah Pajak dan Retribusi tentang Pajak Daerah Berubah di Kotim

Rabu, 24 Juli 2024
in Kotawaringin Timur
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mensosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Yang telah menjadi ketetapan atau peraturan daerah saat ini.

“Sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari ketetapan peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah menjadi peraturan daerah dan berlaku sejak 2 Januari 2024 sebagai turunan amanah dari Undang-undang 1 Tahun 2022 yang mana sebelumnya undang-undang 28 tahun 2009 yang sudah dicabut,” kata Kepala Bappenda Kotim Ramdhan syah, Rabu 24 Juli 2024.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Lanjutnya, lantaran ada perubahan tersebut pemerintah daerah wajib menyusun Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut. Oleh sebab itu Perda tersebut disosialisasikan karena ada beberapa perubahan peraturan terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

“Sebelum kita menyusun Perda ini juga dilaksanakan konsultasi publik sebelum penetapan. Sehingga hari ini kita mensosialisasikan yang sudah kita konsultasikan dan sudah dibahas dengan DPRD dan sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah,” terangnya.

Dijelaskan, pada perda pajak dan retribusi saat ini ada beberapa potensi yang hilang akibat dari implikasi dari Undang-undang 1 Tahun 2022 diantaranya adalah pungutan retribusi daerah yaitu pengujian kendaraan bermotor (KIR), pelayanan pendidikan, tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, izin tempat penjualan minuman beralkohol dan izin trayek.

“Sedangkan untuk pajak daerah ada kenaikan tarif pada pajak barang jasa tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%,” jelasnya.

Diungkapkan untuk pajak daerah khususnya klub sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tarif pajak maksimal 70% dan minimal 40%. Pemkab Kotim menetaokan di angka minimal yaitu 40 %. Meski sebelumnya ada sejumlah pengusaha yang keberatan terkait kebijakan tersebut namun ini telah menjadi peraturan dan harus terapkan.

“Nah itu pun kemarin masih ada kawan-kawan yang keberatan tapi ini adalah amanah undang-undang, kami sampaikan rendahnya 40℅ paling tingginya 70% nah ini tetap kita laksanakan. Alhamdulillah teman-teman pengusaha mengetahui tentang penetapan tarif sebesar 40% itu,” ungkapnya.

Ditambahkan, kaitan dengan turunannya juga Perbup tentang Pajak Daerah sudah diselesaikan. Ada 16 Perbup turunan dari berbagai sektor pajak. Demikian juga retribusi daerah yang ada di OPD pemungut ini dalam proses peraturan kepala daerah.

Lanjutnya, khusus di pajak daerah yang mengalami perubahan adalah kalau dulu ada 11 sektor pajak yang termasuk sekarang PBGT (pajak barang jasa tertentu) yaitu pajak hotel, pajak restoran. Kalau dulu ada pajak penerangan jalan di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ini berubah namanya menjadi pajak ketenaga listrik.

Jadi pajak ketenagalistrikannya ada dua yang pertama pajak ketenaga kelistrikan dihasilkan sumber lain yaitu adalah sumber lain dari PLN, jadi ada teks 10%. Kedua adalah pajak ketenagalistrikan yang dihasilkan sendiri contoh perusahaan perkebunan yang memiliki genset atau pembangkit listrik di atas 200 kVA Nah itu dikenakan pajak.

“Demikian juga turbin penghasil listriknya, Alhamdulillah teman-teman dari pengusaha yang memiliki pembangkit aktif melakukan pembayaran karena di Perbup kita khusus tenaga listriknya sendiri dia tidak menggunakan meter tapi menggunakan jam nyala, minimal 1 bulan itu 250 jam nyala dan itu pengalinya tentang perhitungan. Demikian juga dengan pajak air tanah (PAT) ini juga penggunanya jbanyak teman-teman di kebun dan alhamdulillah mereka juga aktif dalam melakukan pembayaran karena perhitungan jelas di Perbup kita,” tutupnya.

(dev/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Menjadi Wilayah Terluas Karhutla, Kecamatan MBK Gelar Apel Siaga

Next Post

Dewan Meminta Proses Lelang Proyek Dipercepat

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Dewan Meminta Proses Lelang Proyek Dipercepat

Satlantas Polres Kotim Berlakukan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Telabang 2024

Pemkab Gelar Pasar Murah Tekan Angka Inflasi di Kotim

Pj Bupati Tinjau Infrastruktur Jalan dan Layanan Puskesmas

Punya Pimpinan Baru, Kinerja Baznas Harus Meningkat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK