SAMPIT – Pengrusakan makam oleh perusahaan PT Hutanindo Alam Lestari (HAL) anak perusahaan Musirawas Grup yang berujung terjadinya konflik dengan warga di Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu kini ditangani Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bahkan DAD Kotim akan menurunkan tim untuk melihat fakta makam yang dirusak oleh pihak perusahaan tersebut.
“DAD Kotim akan turun ke lapangan dan melihat kondisinya karena ini adalah berkaitan dengan makam atau leluhur suku Dayak jadi ini tidak bisa dianggap sepal,”kata Gahara selaku Wakil ketua DAD Kotim kemarin, Selasa 23 Juli 2024.
Ia juga menegaskan persoalan itu hendaknya pihak ahli waris Yanto E Saputra juga bisa menahan diri untuk sementara waktu termasuk juga pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut.
“Kami berharap semua pihak bisa menahan diri jangan sampai sesame kita diadu domba dalam persoalan ini,”tegasnya.
Gahara juga mengatakan bahwa apa yang dirasakan oleh pihak Yanto E Saputra tentunya berkaitan dengan harkat dan martabat sebagai generasi penerus dari makam leluhur mereka yang ada di lokasi tersebut.
“Kita harus memaklumi bagaimana perasaan secara psikologis hingga kepada moril yang dialami ahli waris mereka terkait kondisi makam yang dirusak tersebut,”ucapnya.
Diketahui kasus pengrusakan ini sejatinya sudah ditangani pihak kedamamangan Tualan Hulu. Dalam proses persidangan adat yang dilaksanakan akhirnya majelis adat memutuskan bahwa PT HAL melakukan pelanggaran adat dengan mengrusak makam keluarga Yanto Saputra ini.
PT HAL dijatuhkan hukuman denda adat berupa denda. Namun dalam perjalanannya PT HAL tidak melaksanakan putusan adat itu. Sehingga menimbulkan gejolak dari kalangan pemuka adat di Kotim hingga akhirnya warga melakukan aksi penutupan akses masuk perusahaan itu.
Warga menggelar hinting adat dilokasi tersebut untuk melarang aktivitas perusahaan. Dikatakan Gahara dalam hukum adat juga dikenal dengan Hinting Adat, sehingga apa yang dilaksanakan oleh warga ini tentunya sudah mengacu kepada ketentuan hukum ada yang tertuang dalam 96 pasal hukum adat sebagai acuan pelaksanaan hukum adat di wilayah itu.
Tidak sampai disitu saja, PT HAL tidak terima dengan putusan adat yang sejatinya bersifat final dan mengikat. PT HAL melakukan pelaporan terhadap damang Tualan Hulu ke DAD Kalteng atas putusan tersebut, namun upaya itu tidak berjalan lantaran DAD Kabupaten Kotim justru menguatkan keputusan hukum dari Kedamangan Tualan Hulu.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post