SAMPIT – Pihak Kepolisian Polsek Ketapang berhasil mengamankan seorang residivis berinisial N alias A (32) asal
Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). N ditangkap setelah aksinya mencuri mencongkel rombong warga.
Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, menjelaskan bahwa penangkapan A melakukan aksinya pada Sabtu 13 Juli sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Ia melakukan aksinya menggunakan obeng.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan pembobolan rombong warga di Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit,” ucap Suyono. Selasa, 23 Juli 2024.
N berhasil mengambil sejumlah barang-barang yang ada di TKP itu. Akibatnya pemilik warung merasa tidak terima karena barang dagangannya hilang dan melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Barang yang dicuri seperti alat masak nasi, kompor gas, hingga tabung gas. Kemudian dapat laporan dari korban kami langsung kejar pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Ir H Juanda pada Minggu 21 Juli lalu,” bebernya.
Penangkapan ini menambah catatan panjang kejahatan N yang ternyata tidak kapok meski pernah dipenjara. Ia merupakan duda dua orang anak. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Ketapang.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post