SAMPIT – Upaya pemenuhan, pelaksanaan serta pemberian hak bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus diberikan, dimana kali ini Lapas Sampit memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat terhadap enam orang Warga Binaannya.
“Warga Binaan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif, seperti berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, telah menjalani 2/3 masa pidana, dan aktif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Sampit,”kata Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, Kamis 18 Juli 2024.
Berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.
Ia juga menjelaskan bahwa proses administrasi telah dilalui oleh Warga Binaan tersebut sebelum menerima Pembebasan Bersyarat.
“Sehingga ada sebanyak enam orang Warga Binaan mendapatkan bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas telah dilakukan pelaporan ke subsi atau bagian terkait, Komandan Jaga serta petugas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa Warga Binaan tersebut telah menjalani segala proses yang ditetapkan sehingga sudah bisa bebas,” jelas Meldy.
Dirinya berharap ke enam warga binaan yang bebas bersyarat tersebut dapat menjadi masyarakat yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya kembali, sehingga berbagai macam pembelajaran dan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diberikan selama menjalani masa tahanan benar-benar bermanfaat untuk kehidupannya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post