SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menilai, langkah Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum yang melakukan Hinting di areal kantor PT HAL sudah benar. yakni terkait penggarapan lahan makam keluarga Yanto Saputra, di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kotim.
“Langkah itu sudah benar dan sesuai prosedur, di sisi lain juga cara PT HAL menyikapi masalah ini dengan melayangkan laporan juga dianggap bisa kembali dibawa ke ranah hukum adat,”kata Sugianto, pengurus DAD Kotim Bidang Hukum, Senin 8 Juli 2024.
Ia juga menyebutkan, hal ini murni masalah adat dan tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan. Bahkan menurut Gahara, Wakil Ketua DAD Kotim, cara perusahaan menyikapi permasalahan itu dengan melapor ke berbagai pihak dinilai telah melecehkan adat.
“Ini mereka bisa kita tuntut secara adat, karena kita lihat ini ada pelanggaran adat,” tegasnya.
Ia juga mendukung secara penuh keputusan Damang Tualan Hulu.
Terpisah, Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum mengucapkan terima kasih kepada pengurus DAD Kotim atas dukungannya, bahkan ditegaskannya bahwa dirinya bertanggungjawab atas langkah tersebut.
“Kita harus dukung ini biar tidak ada yang melecehkan adat kita,” tegasnya.
Ia juga mendapatkan dukunhan dari tokoh masyarakat di Kotim yakni Parimus, yang menegaskan agar hukum adat terkait putusan adat kedamangan Tualan Hulu ini dipertahankan.
“Lebih baik kita bubar saja jika hukum adat kita dilecehkan kita diam saja,” tegas Parimus.
Menurut Parimus, melihat dari proses sidang adat, keluarnya sebuah putusan dan hingga dilakukan Hinting Adat sudah sesuai prosedur.
“Apalagi pihak perusahaan sudah diberi kesempatan untuk melakukan mediasi hingga menyampaikan sanggahan mereka namun itu tidak dilakukan,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post