PALANGKA RAYA – Empat Penjabat Kepala Daerah hingga saat ini telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya di Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurut Pelaksana Harian Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Akhmad Husain, surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI meminta para Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri.
“Proses pengunduran diri para Penjabat Kepala Daerah ini dilakukan minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Batasnya tiga hari itu, apabila dia mendaftar pada tangga 26 Agustus, dihitung 40 hari artinya dengan sendirinya mengajukan ditanggal 2 Juli 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 8 Juli 2024.
Dia menambahkan, sebagai aparatur sipil negara (ASN), para Penjabat Kepala Daerah juga harus mengajukan surat pengajuan cuti diluar tanggungan negara. Hal ini bertujuan supaya para Penjabat Kepala Daerah yang diwajibkan untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai ASN.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah menetapkan tenggat waktu pengajuan cuti pilkada ASN, yaitu 40 hari sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU. Setelah penetapan tersebut dilakukan oleh KPU, baru pemberhentian ASN akan dilakukan. Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah juga harus mengajukan surat pemberhentian sebagai Penjabat Sekertaris Daerah, dan baru kemudian diikuti dengan pengajuan cuti diluar tanggungan negara.
Dalam menjalankan proses tahapan pilkada, persyaratan bagi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak hanya mengikuti mekanisme pendaftaran secara resmi di KPU, tetapi juga harus memenuhi syarat administratif yang diatur oleh KPU. “Para Penjabat Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan memenuhi persyaratan pilkada juga harus memperhatikan aspek hukum dan administratif dalam menjalankan langkah-langkah pengunduran diri tersebut,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat harus menyadari bahwa seluruh tahapan dalam proses pilkada perlu dilaksanakan secara jujur, publik, dan transparan. Dalam menjalankan proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, harus dipastikan setiap tahapan yang dilakukan, termasuk pengunduran diri para Penjabat Kepala Daerah, dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(vi/matakalteng)





















