KUALA KAPUAS – Apes, tiga orang pria sindakat jaringan Narkotika hanya dalam kurun semalam langsung digelandang jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng. Penangkapan pelaku jaringan narkotika ini berdasarkan laporan warga masyarkat setempat pada Polisi, yang curiga atas gerak gerik para pelaku selama ini.
“Atas laporan dari masyarakat tersebut pihak Satresnarkoba Polres Kapuas langsung bergerak guna memastikan kebenaran hasil laporan masyarakat pada petugas. Alhasil berkat ketekunan anggota dilapangan kami berhasil menangkap para pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyan melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi SH, Jumat 5 Juli 2024.
Adapun kronologis penangkapan ketiga pelaku ini jelas Kasat Narkoba Polres Kapuas, berawal meringkus Inisial ARN (27), warga pemuda RT10 RW 04 Keluraham Swlat Dalam dirumahnya sekira pukul 18:00 WIB. Usai meringkus ARN (27) pihaknya kembali menangkap Inisial DPRO (42), salah satu warga jalan Sumatera No 191 RT 01 RW 04 Kelurahan Selat Barat.
Kala itu jajaran Satresnarkoba Polres meringkus Inisal DPR0 (42), tepat depan Paviliun Rsud Kapuas Jalan Tambun Bungai sekira pukul 19:00 WIB. Selain itu pihaknya berhasil mengelandang Inisial MHE (20) salah satu masyarakat Anjir Kapuas Timur KM 13 RT 005 Kecamatan Kapuas Timur.
Penangkapan pemuda ini tepat di Dermaga Feryy Penyeberangan jalan Mawar RT 006 RW 001 Kelurahan Selat Tengah sekira pukul 23:15 WIB. Saat dilakukan pengeledahan pada kitiga pelaku tersebut, tak berkutik tanpa adanya perlawanan dan petugas menemukan barang dari terduga pelaku jaringan narkotika itu.
Sebanyak 24 plastik klip kecil berisi kristal bening yang duga kuat adalah sabu dengan total berat broto 9,4 gram dari ketiga pelaku jaringan peredaran narkotika,” beber Subandi sapaan femiliarnya Kasat Narkoba Polres Kapuas. Dia juga bahwa pihak dari inisial ARN berhasil mengamankan barang bukti 2,06 gram dan untuk inisial DPRO 2,43 gram sedang dari tangan pelaku inisial MHE 4,91 gram.
Selain mengamankan barang bukti tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 Pack Plastik Klip kosong merk ZIP IN, 1 lembar celana pendek merk LUMO warna hitam, 1 Unit Handphone merk Vivo 1901 warna hitam, 1 buah kotak POD merk URSA NANO.
1 satu buah kotak warna coklat merk MAGMA APPAREL dan 1 buah kotak rokok merk gudang garam warna merah.1 satu buah tas selempang merk “junglesurf” warna hitam dan uang tunai Rp. 550.000. Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nopol KH 5921 BQ beserta kunci kontak.1 unit Hp merk Oppo A12 warna biru.
Selanjutnya, 1 lembar potongan timah rokok warna gold, juga 2 (dua) plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok merk Excel Click warna hijau, 1 buah kotak rokok merk Excel White warna putih. Selanjutnya, 1 lembar jaket bertuliskan ESOBOY warna hitam.1 (satu) lembar baju batik warna coklat.1 unit Hp merk Vivo Y66 warna gold.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Navy dengan Nopol DA 6933 AAP beserta kunci kontak. Barang bukti tersebut diamankan dari terduga ketiga pelaku. AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas menerangkan, untuk pelaku inisial ARN (27) dan DPRO (42) kejadian penangkapan kedua pelaku itu tepatnya pada Kamis 4 Juli 2024, hanya hitungan jam.
Kemudian untuk inisial MHE (20) tersebut penangkapannya pada Jumat 5 Juli 2024 pukul 23:15 WIB tutur Subandi. Saat ini ketiga pelaku ini bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas, serta mendekam dibalik jeruji besi polres kapuas guna memberi efek jera dan mempertangungjawabkan perbuatannya.
Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam agar mengetahui asal muasal barang haram tersebut. Ketiga pelaku dibidik polisi dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Angga/matakalteng)





















