• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tiga Pria Jaringan Narkotika Disikat Satresnarkoba Polres Kapuas

Tiga Pria Jaringan Narkotika Disikat Satresnarkoba Polres Kapuas

Jumat, 5 Juli 2024
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS – Apes, tiga orang pria sindakat jaringan Narkotika hanya dalam kurun semalam langsung digelandang jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng. Penangkapan pelaku jaringan narkotika ini berdasarkan laporan warga masyarkat setempat pada Polisi, yang curiga atas gerak gerik para pelaku selama ini.

“Atas laporan dari masyarakat tersebut pihak Satresnarkoba Polres Kapuas langsung bergerak guna memastikan kebenaran hasil laporan masyarakat pada petugas. Alhasil berkat ketekunan anggota dilapangan kami berhasil menangkap para pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyan melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi SH, Jumat 5 Juli 2024.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Adapun kronologis penangkapan ketiga pelaku ini jelas Kasat Narkoba Polres Kapuas, berawal meringkus Inisial ARN (27), warga pemuda RT10 RW 04 Keluraham Swlat Dalam dirumahnya sekira pukul 18:00 WIB. Usai meringkus ARN (27) pihaknya kembali menangkap Inisial DPRO (42), salah satu warga jalan Sumatera No 191 RT 01 RW 04 Kelurahan Selat Barat.

Kala itu jajaran Satresnarkoba Polres meringkus Inisal DPR0 (42), tepat depan Paviliun Rsud Kapuas Jalan Tambun Bungai sekira pukul 19:00 WIB. Selain itu pihaknya berhasil mengelandang Inisial MHE (20) salah satu masyarakat Anjir Kapuas Timur KM 13 RT 005 Kecamatan Kapuas Timur.

Penangkapan pemuda ini tepat di Dermaga Feryy Penyeberangan jalan Mawar RT 006 RW 001 Kelurahan Selat Tengah sekira pukul 23:15 WIB. Saat dilakukan pengeledahan pada kitiga pelaku tersebut, tak berkutik tanpa adanya perlawanan dan petugas menemukan barang dari terduga pelaku jaringan narkotika itu.

Sebanyak 24 plastik klip kecil berisi kristal bening yang duga kuat adalah sabu dengan total berat broto 9,4 gram dari ketiga pelaku jaringan peredaran narkotika,” beber Subandi sapaan femiliarnya Kasat Narkoba Polres Kapuas. Dia juga bahwa pihak dari inisial ARN berhasil mengamankan barang bukti 2,06 gram dan untuk inisial DPRO 2,43 gram sedang dari tangan pelaku inisial MHE 4,91 gram.

Selain mengamankan barang bukti tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 Pack Plastik Klip kosong merk ZIP IN, 1 lembar celana pendek merk LUMO warna hitam, 1 Unit Handphone merk Vivo 1901 warna hitam, 1 buah kotak POD merk URSA NANO.

1 satu buah kotak warna coklat merk MAGMA APPAREL dan 1 buah kotak rokok merk gudang garam warna merah.1 satu buah tas selempang merk “junglesurf” warna hitam dan uang tunai Rp. 550.000. Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nopol KH 5921 BQ beserta kunci kontak.1 unit Hp merk Oppo A12 warna biru.

Selanjutnya, 1 lembar potongan timah rokok warna gold, juga 2 (dua) plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok merk Excel Click warna hijau, 1 buah kotak rokok merk Excel White warna putih. Selanjutnya, 1 lembar jaket bertuliskan ESOBOY warna hitam.1 (satu) lembar baju batik warna coklat.1 unit Hp merk Vivo Y66 warna gold.

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Navy dengan Nopol DA 6933 AAP beserta kunci kontak. Barang bukti tersebut diamankan dari terduga ketiga pelaku. AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas menerangkan, untuk pelaku inisial ARN (27) dan DPRO (42) kejadian penangkapan kedua pelaku itu tepatnya pada Kamis 4 Juli 2024, hanya hitungan jam.

Kemudian untuk inisial MHE (20) tersebut penangkapannya pada Jumat 5 Juli 2024 pukul 23:15 WIB tutur Subandi. Saat ini ketiga pelaku ini bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas, serta mendekam dibalik jeruji besi polres kapuas guna memberi efek jera dan mempertangungjawabkan perbuatannya.

Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam agar mengetahui asal muasal barang haram tersebut. Ketiga pelaku dibidik polisi dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Angga/matakalteng)

Share83Tweet52SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kotim : Kades Harus Bersyukur Masa Jabatannya Diperpanjang

Next Post

Pj Bupati Tinjau dan Evaluasi Stand dan Lapak UMKM di Sukamara Expo 2024

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pj Bupati Tinjau dan Evaluasi Stand dan Lapak UMKM di Sukamara Expo 2024

Ratusan Lapak UMKM Meriahkan Sukmara Expo 2024

Enam Pesan Bupati Kotim untuk Kades yang Masa Jabatannya Diperpanjang

Antisipasi HIV/AIDS dan TBC, Warga Binaan Lapas Sampit Jalani Skrining Kesehatan

Bejat!! Karyawan Perusahaan ini Cabuli Bocah di Bawah Umur

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

< src" href="https:ounts.googljnewsgrec/api.js?-chder=explicit&oneg_p=indow.jnewsgrec" true,push({>); } } s tieventue) { n

sevents.for n

Please enter your us!k,"empty_scope=:"h3>

Please enterscope!k,"empty_name="pas:"h3>

Please entername="pa!"},"rnewsgrec":"1k," jteltluus:"\/k," jtelcom/i"a:"tps://www.matakaltek,"zoom_share_b:"1k,"dmogrokie_tiuse:"0"}sh({}); < cript'4rklicsyndi/ld+json'>{"@ener('ce:"href"\/\tschemawww.s,"@cripe:"h n <>idgetads=cript>windowads||[],"-item-"==eif ( tindowads&&"-item-"==eif ( tindow.library&&(indow.library.-itKeys(indowads)events.fo(rEach(fu(s){indow.library.ameets=indow.library.ameets||[],indow.library.ameetsrAgent.inindowads[s])<0&&indow.library.ameetsrpushnindowads[s])})),indow.library.criLg_po(rEach(fu(){setTm/=fuo((rEach(fu(){if(c-item-"==eif ( tindowads&&indowads.ltakth){ripts=indowads.slice(0);indow.library.-itKeys(s)events.fo(rEach(fu(e){indow.library.ameets=indow.library.ameets||[];ripta=indow.library.ameetsrAgent.ins[e]);a>-1&&indow.library.ameetsrsplice(a,1),(a=indowads.Agent.ins[e]))>-1&&indowads.splice(a,1),indow.library./jeate_jsns[e].url,"deverarue,")}))}}),3e3)}))ush({});