SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di mess karyawan di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Antang Kalang, Kotim, pada hari Minggu, 30 Juni 2024 lalu.
Kasus ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh terduga pelaku, RM (33).
“Kejadianya dua kali, saat itu korban ditinggal bekerja oleh orang tuanya dan tinggal sendirian di rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, Iyudi Hartanto, Jumat, 5 Juli 2024.
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kotim. Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kotim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
“Orang tua korban merasa tidak terima dengan perlakuan korban terhadap anaknya dan melaporkan ke Polres Kotim,” bebernya.
Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Kotim kemudian mengamankan RM di kediamannya. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kotim.
“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post