KUALA KURUN – CN (31) ditangkap personel Polsek Rungan pada Selasa, 4 Juni 2024, pukul 09.20 WIB. Pria tersebut ditangkap karena membawa senjata api rakitan dan amunisi, ketika melintas di depan kantor Polsek Rungan.
“CN ditangkap karena membawa satu pucuk senpi rakitan yang berisi satu butir amunisi dan dua butir amunisi cadangan,” kata Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, Rabu, 5 Juni 2024.
Dia menuturkan, kejadian bermula saat pelaksanaan apel pagi di Polsek Rungan. Tiba-tiba melintas CN mengendarai sepeda motor melaju kencang dengan knalpot tidak standar depan kantor polsek, sehingga personel diperintahkan menghentikan pengendara tersebut.
“Saat dihentikan, CN sempat berontak dan mencoba melawan petugas. Tapi personel sigap dan berhasil membawanya ke kantor Polsek Rungan,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senpi dan amunisi yang disimpan dalam tas warna hitam. Saat itu juga, CN dan barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“CN dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” tuturnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau membawa senpi secara ilegal. Hal ini berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post