PALANGKA RAYA – Belum lama ini keluarga almarhum Gijik yang menjadi korban dalam peristiwa di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengadakan audiensi dengan kalangan legislator Komisi I DPRD Kalteng.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga almarhum Gijik ingin menyampaikan aspirasi sekaligus meminta rekomendasi dari DPRD Kalteng atas penyelesaian dan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait secara adat terhadap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Komisi I DPRD Kalteng hadir dalam pertemuan tersebut dan menanggapi permintaan keluarga Gijik. Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Alexius Esliter, mengatakan bahwa pihak keluarga meminta adanya penyelesaian secara adat. Sehingga, pertemuan ini menghadirkan pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalteng guna mendengarkan secara langsung aspirasi dari pihak keluarga yang menginginkan adanya penyelesaian dan pemenuhan hak-hak adat bagi keluarga almarhum Gijik.
“Pihak keluarga meminta adanya penyelesaian secara adat. Untuk itu, maka kami pun menghadirkan pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah guna mendengarkan secara langsung keinginan dari pihak keluarga yang menginginkan adanya penyelesaian dan pemenuhan hak-hak adat bagi keluarga almarhum Gijik,” ucap Alexius Esliter.
Alexius Esliter menjelaskan bahwa Damang sebagai lembaga adat tertinggi di wilayah Kalimantan Tengah akan menyelesaikan masalah ini secara adat. Sedangkan, untuk penyelesaian secara adat akan menjadi urusan Damang. Pihak keluarga secara jelas meminta bantuan dewan untuk merekomendasi agar hal ini dapat diselesaikan secara adat.
“Pihak keluarga menginginkan agar pihak terkait bertanggungjawab secara adat,” tekan Alexius.
Sekretaris Forum Kedamangan Provinsi Kalteng, Idon Y. Riwut, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah, sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat Desa/Kelurahan maupun pada tingkat Kecamatan, wajib untuk diterima, diproses dan diputuskan.
“Artinya, jika ada laporan tertulis dari pihak keluarga almarhum, maka kami harus menerima, memproses dan memutuskan hal tersebut,” ujarnya.
Idon Y. Riwut menambahkan bahwa pihaknya (Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah) juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dan siap menindaklanjuti perintah apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pula dari DPRD.
“Yang pasti, kami siap menindaklanjuti perintah, apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pula dari DPRD,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post