SAMPIT – Jajaran Polsek Ketapang berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Pelaku yang berhasil diamankan adalah ZK (36), sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, menjelaskan bahwa peristiwa curanmor ini terjadi saat pemilik motor meninggalkan kendaraannya karena pergi ke Jawa. Peluang ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membobol rumah korban dan membawa kabur motor serta barang-barang lainnya.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku,” ujar Kompol Suyono, Jumat 24 Mei 2024.
Selain motor, para pelaku juga mencuri kompor gas dan perabotan rumah tangga lainnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 6 juta.
“ZK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya.
Suyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Jika keluar rumah atau meninggalkan barang berharga lainya bisa dicek lagi.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kosong. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Suyono.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post