SAMPIT – Macan Mentaya jajaran Satreskrim Polres Kotim berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial GMS (20). Pelaku diamankan di Jalan Semekto Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kotim, Iyudi Hartanto menyatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Kelurahan Baamang Hulu, melakukan aksi pencurian di Jalan Rambat Raya Baamang.
“Pada Minggu 19 Mei sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu korban memarkirkan motornya Vario 125 No.Pol KH 2075 QK di depan rumah temannya di Jalan Rambat Raya Baamang Tengah. Motor tersebut tidak dikunci stang,” kata Iyudi, Jumat, 24 Mei 2024.
Keesokan harinya, pada pukul 04.30 WIB, Korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, GMS diketahui sebagai pelaku curanmor tersebut. GMS mencuri motor korban dengan cara mendorongnya ke tempat sepi, kemudian mencongkel kunci motor menggunakan obeng dan menyambung kabel kontak motor hingga bisa menyalakannya,” jelasnya.
Pelaku yang masih berusia 20 tahun diamankan di rumahnya di Jalan Smekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotim sekitar pukul 12.00 WIB. Untuk diketahui berdasarkan pengakuan pelaku bahwa aksinya tesebut merupakan pertama kali, dimana dia menjual motor curian dengan harga 4 juta.
“Bukan residivis, baru pertama kali melakukan aksi curanmot. Motornya dia jua 4 juta,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut (Sidik). Pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post