SAMPIT – Polsek Antang Kalang, berhasil meringkus seorang petani pengedar Narkotika jenis sabu berinisial MP (53). Penangkapan ini dilakukan di rumah MP Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, pada Sabtu 18 Mei sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Kapolsek Antang Kalang, IPDA Uberson menyatakan bahwa ditangan Pelaku pihaknya berhasil mengamankan 12 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 2,76 gram.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MP di rumahnya,” kata Uberson kepada wartawan ini. Jumat, 24 Mei 2024.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti dompet, plastik kecil, timbangan digital, potongan sedotan, handphone, dan uang tunai senilai Rp. 900.000,-
MP ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk itu, Uberson mengimbau masyarakat untuk membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” imbunnya.
(gus/matakalteng)














