KUALA PEMBUANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan langsung melakukan tindak lanjut terhadap hasil pembahasan kedua pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.
Adapun produk hukum yang pihaknya lakukan penyempurnaan adalah naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (PIKPM).
“Pasca evaluasi Badan Musyawarah (Banmus) Tahap II, kita melalui Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Promosi Penanaman Modal (PIPMPPM) langsung mengadakan rapat penyempurnaan terhadap naskah Raperda tersebut,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan Agung Setiawan.
Ia menjelaskan, bahwa penyempurnaan naskah Raperda tersebut tentunya mempertimbangkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015. “Serta sesuai dengan catatan perbaikan yang diberikan oleh Bapemperda DPRD Seruyan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Yang mana, Raperda ini bertujuan memujudkan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk menyelenggarakan urusan penanaman modal dalam pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. Raperda ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post