BUNTOK – Sekretaris Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tomi Harlianto, melaporkan salah satu media di wilayah setempt beserta oknum wartawannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres kabupaten setempat. Laporan tersebut sebagai bentuk ketegasan PD IWO Barsel atas pemberitaan oleh media yang diduga salah tafsir dalam penulisan mengenai bantuan pemerintah melalui dana hibah.
“Media yang kami laporkan ini terkesan seolah-olah dana hibah dibagikan kepada Pengurus dan Anggota PD IWO Barsel secara langsung untuk kepentingan pribadi. Padahal dana hibah itu digunakan untuk menjalankan program organisasi yang sifatnya mendukung pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik,” ucap Tomi kepada wartawan, Kamis 23 Mei 2024.
Kemudian, diduga salah satu media yang beraktivitas di Barsel tersebut menayangkan berita dengan gaya penulisan bukan karya jurnalistik yang diatur di dalam Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengenai perusahaan pers. Selain itu, juga diduga melanggar UU Pasal 27 ayat 3 di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Artinya penulisan berita yang tayang itu terkesan asal-asalan tanpa proses pengeditan dari seorang redaktur dan berita yang tayang juga tidak berimbang. Tidak ada konfirmasi ke pihak IWO,” jelasnya. Padahal lanjut dia, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak media yang menulis berita tanpa data ini untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka melalui perwakilan atau utusan perusahaannya untuk mengklarifikasi berita yang telah ditayangkan satu kali 24 jam, terhitung sejak Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024.
“Pemberitahuan itu melalui pemberitaan di beberapa media yang disebarkan di grup-grup WhatsApp pada hari Senin 20 Mei 2024 kemarin, dengan tujuan untuk meluruskan kembali tujuan pemerintah dalam pemberian bantuan dana hibah secara umum adalah menunjang pencapaian sasaran program pemerintah daerah,” ungkapnya.
“Tetapi hingga Rabu 22 Mei 2024, tidak ada itikat baik pihak Media Tampahan com untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada kami,” tambahnya lagi. Tidak sampai di situ saja, pihaknya juga melaporkan diduga oknum wartawan berinisial HG dengan sengaja menyudutkan organisasi PD IWO Barsel dengan kalimat diduga fitnah di Grup WhatsApp Warung Kopi Ngobrol.
“Itu juga diduga melanggar UU Pasal 27 ayat 3 di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” m ungkap Tomi Harlianto. Terpisah, Kepala Divisi Humas Pengurus Wilayah (PW IWO) Kalteng, Amar Iswani, SP Kamis 23 Mei 2024 mengatakan, dalam pelaporan tersebut Tomi didampingi oleh dirinya.
“Saya sebagai Perwakilan PW IWO Kalteng mendampingi PD IWO Barsel dalam pelaporan tersebut,” terangnya. Sementara, Kepala SPKT Polres Barsel Karminto, mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima pelaporan dari PD IWO Barsel ke pihaknya. “Pelaporan itu melalui Sekretaris PD IWO Barsel Tomi Harlianto yang didampingi Kepala Divisi Humas PW IWO Kalteng, Amar Iswani,” pungkasnya.
(co/matakalteng






















Discussion about this post