SAMPIT – Salah satu oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga menggunakan ijazah palsu. Itu terindikasi oleh salah satu lembaga pendidikan kesetaraan di Kotim.
“Iya ada laporan yang informasinya ada indikasi awal penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) yang dilakukan salah seorang oknum kades di Kotim,” kata Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati, Deny Hidayat, Senin 20 Mei 2024.
Adanya dugaan penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) Paket B setara SMP itu terendus saat digunakan oleh salah satu oknum kades di Kotim, pada pemilihan kades beberapa waktu yang lalu
Deny menambahkan bahwa pihak Sekolah Paket ABC di Jalan Pramuka itu telah melakukan pengecekan data yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan arsip data lembaga ditemukan ketidak sesuaian sehingga diduga palsu.
“Kami selaku pengelola sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan juga pihak terkait lainnya. Kami juga telah meminta cek dan ricek kebenaran penggunaan ijazah palsu tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim, Kecamatan dan panitia pemilihan kades setempat,” ucapnya.
Ditegaskan, kini pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti. Jika dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum kades tersebut benar maka pihaknya akan melanjutkan ke proses lebih lanjut yaitu jalur hukum.
“Ini sesuai dengan UU sisdiknas Pasal 67 ayat 2 dan Pasal 263 KUHP memberikan dasar hukum terkait penggunaan dan pemalsuan ijazah,” tutupnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post