SAMPIT – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan usulan dari Pemerintah Kotim yakni Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak serta Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Karena sampai saat ini, belum terdapat legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat Dayak di Kotim, akan tetapi penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat dayak terdapat dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakat juga dibuktikan dengan masih dilaksanakannya ritual-ritual adat,” kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Bardiansyah, Senin, 20 Mei 2024.
Bahkan ujarnya, terdapatnya situs-situs adat, serta hutan adat serta penyelesaian kalau terjadi masalah dilakukan secara hukum adat Dayak seperti penyelesaian masalah tanah, masalah rumah tangga, perkelahian dan lain sebagainya.
“Pada hakekatnya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat adalah adanya jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri. Maka dari itu kita menyetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara Fraksi Golkar Ardi Saputra mengatakan, pihaknya juga menyetujuo ranperda tersebut termasuk tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
“Dengan harapan pemerintah dapat menjamin hak-hak anak lokal diantaranya mendapatkan layanan kesehatan memadai, layanan pendidikan yang berkualitas serta hak lainnya mengingat anak-anak akan menjadi tonggak pembangunan di daerah,”ujarnya.
Tambahnya, anak merupakan amanah yang harus dijaga dan dilindungi segala kepentingannya, fisik, psikis, intelektual, hak-haknya, harkat dan martabatnya. melindungi anak bukan hanya kewajiban orang tua saja melainkan menjadi kewajiban semua.
“Dalam hal ini negara harus berkomitmen untuk memenuhi dan menjamin hak-hak anak secara efektif melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang optimal dan berkesinambungan. Adapun urusan pemerintahan di bidang pelindungan anak ini, di Indonesia tergolong dalam urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menjadi urusan wajib pemerintahan daerah, khususnya kabupaten,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post