SAMPIT – Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar menyampaikan, saat ini masih banyak anak di Kotim yang belum mendapatkan hak nya. Bahkan masih ada kegiatan eksploitasi anak di daerah ini, terutama di Kota Sampit yang kerap kali banyak anak jalanan di jadikan alat mencari penghasilan.
“Untuk itu, perlu adanya aturan yang jelas sebagai upaya perlindungan anak di daerah ini. Maka saya setuju dengan adanyan rancangan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak. Kabupaten layak anak adalah yang memiliki sistem yang melindungi hak hak dan sistem khusus untuk perlindungan anak serta berkeadilan,”ujarnya, Senin 20 Mei 2024.
Agar ujarnya, anak-anak memiliki hak sipil seperti layanan kesehatan, pendidikan, kebudayaan serta lainnya. Pada hakikatnya penyelenggaraan Kabupaten layak anak ini dilaksanakan oleh pemerintah di tingkat kabupaten melalui kebijakan, peraturan, kegiatan maupun sistem dan dimuatkan dalam rencana aksi.
“Kami menyadari pentingnya menciptakan lingkungan yang ramah dan layak untuk anak sehingga dengan adanya peraturan ini merupakan wujud komitmen dari pemerintah untuk memenuhi hak anak,”tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif serta berkomitmen untuk melaksanakan program ini, harapannya dapat memberikan pemahaman yang lebih baik berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten layak anak sehingga dapat merealisasikan tujuan pembangunan terutama untuk peningkatan kesejahteraan anak-anak di daerah Kotim.
“Karena masih banyak anak yang belum mendapatkan haknya. Maka harus ada upaya serius dari pemerintah daerah untuk menanggulanginya, terutama menjamin kesejahteraan anak untuk mendapatkan hak sipilnya,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post