KUALA KURUN – Saat ini, jajaran Satlantas Polres Gumas gencar melaksanakan pemeriksaan dan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di sekolah. Hal tersebut disambut baik oleh kalangan DPRD Kabupaten Gumas.
”Sudah seharusnya dilakukan pemeriksaan dan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, karena banyak masyarakat yang mengeluh dengan suara bising dari knalpot itu,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Cici Susilawati, Rabu 1 Mei 2024.
Dia mengatakan, suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya saat beristirahat. Untuk itu, perlu ada upaya penertiban dari kepolisian.
”Suara bising knalpot brong juga dapat membuat yang mendengarnya menjadi emosi. Ketika emosi, saya khawatirkan akan memicu terjadinya tindak pidana,” ujar Cici.
Politisi Partai Demokrat ini berharap pemeriksaan dan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong terus berlanjut sampai ke wilayah kecamatan.
”Ketika melakukan penertiban, anggota satlantas juga dapat menyosialisasikan peraturan lalu lintas, dengan memberikan edukasi dan pemahaman mengenai kesadaran serta tanggung jawab pentingnya tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu, melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
”Bagi kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong, akan diberikan sanksi tilang atau diminta untuk mengganti dengan knalpot standar. Untuk knalpot brong yang diamankan, akan dimusnahkan,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post