SAMPIT – Seorang pria berinisial SG (45) di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega merudapaksa dua anak secara bergiliran.
Kapolsek Kota Besi, IPTU Rohman Hakim menyatakan, bahwa peristiwa itu berawal saat anak pertamanya datang mengunjungi pelaku. Saat itu, anak pertamanya melihat adik kandungnya yang masih berusia 16 tahun sering melakukan hubungan layaknya suami istri bersama pelaku.
“Anak pertama dari pelaku ini datang menginap selama satu bulan di rumah pelaku,” ucapnya, Kamis, 18 April 2024.
Melihat kejadian tersebut, anak pertama tersebut tidak melaporkan perbuatan keji ayahnya. Bahkan mirisnya, pelaku juga mengajak anak pertamanya tersebut untuk berhubungan badan baik secara bergantian.
Perbuatan tak bejat tersebut terjadi setiap hari hingga anak pertama pelaku pulang ke rumah ibu kandungnya di Kabupaten Barito Selatan.
“Jadi pelaku dan istrinya berinisial TNH sudah bercerai pada 2010 lalu dan mereka dikarunia dua orang anak. Usai bercerai pelaku belum menikah dan tinggal di Kecamatan Kota Besi,” katanya.
“SG dan anaknya nomor dua sering melakukan hubungan dari bulan Januari hingga April 2024. Sedangkan anak pertamanya itu berhubungan saat ia datang menginap selama satu bulan sebelum kembali ke tempat ibunya sebelum lebaran pada bulan April 2024. Dari situ lah mantan istri pelaku melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” sambungnya.
Dalam hubungan itu, pelaku tidak memaksa kedua anaknya untuk melakukan hubungan badan.
A
tas kejadian tersebut pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kota Besi untuk penyelidikan lebih lanjut dengan sejumlah barang bukti kasur, celana dalam pelaku dan korban, daster, kain selimut dan pakaian dalam.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU perlindungan anak. dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Polsek Kota besi dan mengamankan barang bukti serta sudah melakukan pemeriksaan para saksi,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post