SAMPIT – Tim Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Sampit baru-baru ini. Kedua pelaku berinisial Y alias Yusuf (30) dan AK (29), warga Jalan Kutilang, Sampit, yang dibekuk polisi pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian berhasil mengamankan keduanya di Jalan Tidar Empat, Gang Permai, Kecamatan Baamang, Kotim.
“Keduanya kami amankan di Jalan Tidar Empat Gang Permai, Kecamatan Baamang, Kotim,” katanya, Minggu 24 Maret 2024. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam yang diubah menjadi warna ungu, Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Xeon warna hitam putih Nopol KH 6053 FV yang digunakan untuk beraksi dan tiga ponsel.
Sementara itu, keterangan dari salah satu pelaku, dia ditangkap karena mencuri sepeda motor tetangganya sendiri dengan korban bernama Sofi Istiqomah. Sebelumnya, sepeda motor Sofi yang terparkir di teras rumah kos, hilang di curi salah satu pelaku bernama Yusuf (30). Kejadian ini terjadi pada Rabu 20 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Berbekal rekaman kamera pengintai, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengidentifikasi pelaku hingga langsung dilakukan penangkapan. Terpisah, korban bernama Sofi Istiqomah merasa bersyukur motornya telah ditemukan. Dia berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya agar memberikan efek jera.
“Alhamdulillah motor saya sudah ditemukan oleh pihak Polres Kotim. Motor saya sudah berubah warna jadi ungu” tutur Sofi. Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara maksimal lima tahun lamanya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post