SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan konter Handphone (sebagai saksi) yang menerima Handphone yang diduga menjadi barang bukti penipuan yang dilakukan oleh salah seorang anggota Bhayangkari Polres Kotim berinisial C.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menerima laporan dari pelapor berinisial HH dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor berinisial C.
“Tahap Lidik atau penyelidikan. Laporannya sudah kami terima (LP). Unit IV Judisila yang menangani,” katanya, saat ditemui wartawan ini di ruangan kerjanya Selasa, 6 Januari 2024.
Ditambahkan Besrom, bahwa dalam masalah ini pihaknya akan mengundang saksi luar, saksi konter handphone yang menerima barang tersebut. Karena dalam kasus tersebut diduga terlapor melakukan penjualan barang tersebut dengan harga miring.
“Tinggal pengembangan saksi luar. Kami akan mengundang saksi luar. Saksi konter handphone yang menerima handphone itu,” ungkap mantan penyidik Mabes Polri tersebut.
Namun dirinya belum bisa memastikan, kalau saksi luar (pemilik konter.red) tersebut bisa jadi tersangka. Karena pihaknya akan melakukan gelar perkara tersebut.
“Kami gelar perkara dulu. Baru bisa saya jawab,” bebernya.
Sementara untuk diketahui bahwa kasus penipuan dengan modus kredit handphone tesebut menyeret nama seorang anggota Bhayangkari. Korban berinisial HH, melaporkan istri anggota berinisial C ke Polres Kotim dengan membuat Laporan Polisi terkait penipuan pada 11 desember 2023 lalu dengan kerugian sekitar Rp. 300 juta rupiah
Modus penipuan dimulai ketika terlapor C mengkreditkan handphone kepada korban dengan alasan suaminya akan membayar cicilan. Percaya pada permulaan, HH mengkreditkan 26 unit handphone, termasuk iPhone, Oppo, iPhone Watch, Realme, dan Infinix.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post