PALANGKA RAYA – Kantor Imigrasi Palangka Raya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pelayanan Eazy Passport di kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi mengatakan, jika pelayanan Eazy Passport merupakan salah satu program inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.
Dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), petugas imigrasi dapat mendatangi lokasi pemohon dan melakukan input data, pengambilan foto, dan sidik jari secara online atau offline.
“Total ada 26 permohonan yang kami layani hari ini, baik dari pegawai Kejaksaan Tinggi Kalteng maupun dari masyarakat umum. Kami berharap dengan adanya Eazy Passport ini, imigrasi dapat semakin dekat dengan masyarakat dan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan aman,” katanya, Senin, 29 Januari 2024.
Dijelaskannya, jika pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
“Untuk informasi lebih lanjut tentang pelayanan Eazy Passport, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi imigrasi 1 atau menghubungi Kantor Imigrasi Palangka Raya di nomor telepon 0822-5122-2233,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post