SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor meminta agar sistem absensi ASN maupun Non ASN, yaitu tenaga kontrak untuk dipermudah. Hal tersebut dilakukan, agar tidak terjadi keterlambatan untuk laporan yang berkaitan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Sejauh ini saya sering mendengar guru yang terlambat untuk laporan absensi. Saya menginstruksikan kepada kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan untuk tidak mempersulit absensi tersebut terutama bagi daerah pedalaman, ” katanya, Senin, 29 Januari 2024.
Absensi secara online murapakan salah satu cara untuk memastikan ASN bekerja dan disiplin. Saat ini sistem absensi dilakukan secara online menggunakan aplikasi. Penggunaan aplikasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk pembayaran TPP setiap bulannya melalui laporan harian yang diunggah pada aplikasi absensi online tersebut.
Namun jika sistem itu diterapkan pada wilayah belum ada Base Transceiver Station (BTS) atau masih sulit jaringan operator, maka sistem absensi itu tidak dapat mengirim data.
Diketahui, masih ada beberapa desa terutama di wilayah Utara Kabupaten Kotim seperti di Kecamatan Tualan Hulu, Bukit Santuai dan Antang Kalang yang masih kesulitan jaringan. Sehingga ASN ataupun tekon sering mengalami kesulitan saat mengirim laporan absensi yang harus dikirim setiap hari.
Oleh sebab itu, Bupati Kotim meminta untuk daerah pedalaman sistem tersebut dapat dipermudah agar tidak merugikan pegawai.
“Sistem itu dibuat oleh manusia, jadi dipermudah saja. Tetapi jangan mentang-mentang dipermudah jadi lalu tidak bbekerja. Tolong bekerja dengan baik kalau sudah dipermudah terutama bagi tenaga guru di pedalaman, a sampai tidak bekerja sama sekali, itu pesan saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu mengungkapkan, sesuai dengan arahan Bupati Kotim, pihaknya akan mempermudah sistem absensi itu.
” Kita menggunakan aplikasi I-Personal untuk perlengkapan kehadiran. Memang basisnya Android dan tergantung jaringan,” ujarnya.
Namun lantaran adanya instruksi, alat itu tetap digunakan tetapi untuk yang pegawai kesulitan sinyal, maka mereka bisa merekam tanpa jaringan atau offline tanpa menunggu harus ada sinyal. Namun perekaman harus tersimpan di aplikasi I-Personal.
“Dan nanti ketika mereka bergeser ke daerah yang memiliki jaringan atau sinyal dapat mengupload rekaman kehadiran itu, sehingga rekaman kehadiran itu tetap ada. Sekalipun uploadnya sebulan sekali itu bisa,” ungkapnya.
Meski dilakukan demikian, kedisiplinan mereka tetap terbaca karena pada saat perekaman titik koordinat dan waktunya terbaca saat diupload. Laporan itu akan masuk pada server BKPSDM Kotim. Kamaruddin menegaskan penyampaian laporan itu harus selesai tanggal 10 setiap bulannya. Sehingga mereka diharapkan pada tanggal 5 telah menyampaikan laporan.
“Ini bentuk mempermudahnya seperti tadi, merekam pada aplikasi tadi sekalipun tidak online, disimpan dulu. Jadi aplikasi ini tetap digunakan dengan cara tersebut agar sistem absensi tidak kembali manual paraf, karena kita saat ini sudah dimudahkan oleh teknologi dan lebih maju. Ke depan sehingga kondisi-kondisi tadi kita menyesuaikan, supaya tidak menjadi kesulitan bagi teman-teman yang ada desa,” terangnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post