PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada engelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Ketiga tersangka itu berinisial,
PRH, SE Sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel.
dr. DKP Sebagai Kepala Dinkes Barsel Tahun 2020 Selaku Pengguna Anggaran (PA) dan drg. DS. M.AP Sebagai Kepala Dinkes Barsel Tahun 2021 Selaku Pengguna Anggaran (PA).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Daogulas Pamino Nainggolan, saat konfrensi pers, Selasa 23 Januari 2024, mengatakan, dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka, setelah dinyatakan memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Dikatakannya, untukTersangka PRH Tersangka DKP dan tersangka DS dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 – 11 Februari 2024.
“Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2024 lalu, dua orang tersangka yang lain yaitu Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dan Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejati Kalteng,”terangnya.
(co/matakalteng)






















Discussion about this post