PALANGKA RAYA – Jajaran Saltantas Polresta Palangka Raya hingga kini terus memburu para pengguna knalpot brong dengan menggencarkan patroli simpatik di Kota Cantik.
Hasilnya, polantas berhasil mengamankan para pengendara yang menggunakan knalpot brong dan diberikan tindakan secara humanis.
“Kita amankan di Pos Satlantas Bundaran Besar, untuk diberikan tindakan secara humanis dan simpatik,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin, Senin, 22 Januari 2024
Dijelaskannya, jika penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, para pelanggar knalpot brong diminta untuk mengganti knalpot sepeda motornya dengan knalpot yang standar.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” tandasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post