PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas pada wilayah hukumnya.
Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan mendidik para pelajar di Kota Palangka Raya, untuk menjadi generasi muda pelopor keselamatan lalu lintas.
“Satlantas Polresta Palangka Raya akan memberikan pendidikan lalu lintas kepada para pelajar di SMP Islam Imam Nawawi Jalan Gajah Mada, sebagai upaya kita untuk mempersiapkan mereka menjadi generasi muda pelopor keselamatan lalu lintas,” kata Kanit Kamsel Polresta Palangka Raya, Iptu Eko Hermawan, Senin, 22 Januari 2024
Dijelaskannya, materi yang akan diberikan kepada para pelajar yakni tentang aturan-aturan dasar dan pendidikan berlalu lintas, termasuk juga mengedukasikan larangan menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor.
“Kita akan mengajarkan para pelajar tentang apa saja aturan-aturan yang wajib diketahui dan dipatuhi dalam berkendara mulai dari pengenalan rambu-rambu lalu lintas hingga legalitas administrasi berkendara yakni SIM dan STNK,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengedukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong yang saat ini sedang gencar dilakukan, dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebagaimana dalam pasal tersebut, setiap pengendara sepada motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar lalu lintas,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post