PALANGKA RAYA – Diduga simpan dua paket narkotika jenis sabu, seorang pria paruh baya berinisial J, harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria berusia 51 tahun ini, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada saat dirinya melintas di Jalan Tambun Bungai, tepatnya di depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.52 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, diamankannya terduga pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya, Senin, 22 Januari 2024.
Dijelaskannya, dari tangan pelaku petugas mengamankan dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,89 gram, satu pack tisu warna putih, satu buah dompet, satu unit Handphone merk OPPO warna biru dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post