SAMPIT – PT Sinar Bahagia Indah (SBI) menjadi sorotan setelah diketahui bahwa Peraturan Perusahaan (PP) mereka tidak tercatat di Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Padahal, sesuai regulasi, PP perusahaan wajib didaftarkan ke instansi yang bertanggung jawab, Senin, 22 Januari 2024.
“Untuk PT SBI Ini peraturan perusahaan syarat kerja satu tidak dicatatkan atau didaftarkan ke Disnaker setempat. Nah PKWT atau borongan tidak dicatatkan,” ucap Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Kotim, Zulkipli sewaktu menghubungi pihak perusahaan PT SBI melalui via telepon.
Sejumlah pengakuan dari karyawan PT SBI memberikan gambaran masalah dalam perusahaan, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan perusahaan ini juga diduga tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya, dengan alasan bahwa mereka dianggap pekerja borongan, sehingga jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan tidak diberikan.
Tidak hanya itu, perusahaan juga diduga membebankan biaya perbaikan unit (mobil) pada karyawan dan dalam kasus kehilangan surat-surat, tanggung jawab juga diserahkan kepada karyawan, sehingga hal seperti itu tidak sesuai dengan regulasi suatu perusahaan atau aturan ketenagakerjaan.
Sementara diberitakan sebelumnya bahwa mantan karyawan PT SBI tidak mendapatkan pesangon usai di PHK oleh perusahaan setelah sekitar 4 tahun mengabdi untuk perusahaan.
Berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh mantan karyawan ini ke perusahaan PT SBI ini, namun perusahaan tersebut apatis dengan dalil bahwa dirinya merupakan karyawan borongan sehingga haknya diduga tidak diberikan.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post