SAMPIT – Jajaran Polsek Baamang berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RM (20) di salah satu wisma di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Baamang, Iptu Fedrick Liano menyatakan penangkapan RM ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa RM sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
“RM ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat itu,” ujar Iptu Fedrick Liano. Selasa, 21 Mei 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM di salah satu tempat penginapan di Baamang dengan disaksikan oleh warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 2,52 gram.
“Sabu itu ditemukan di lantai samping pintu kamar dengan dibungkus dengan tisu dan plastik bekas makanan ringan,” beber Fedrick
Selain sabu, petugas juga mengamankan Handphone jenis oppo warna hitam yang diakui oleh RM sebagai miliknya.
Saat ini, RM beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Baamang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post