SAMPIT – Jajaran Polsek Ketapang berhasil meringkus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TR (40) di rumahnya Jalan Grasstrack, Perumahan Calin Indah Permai, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran mengendarkan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan TR diamankan pada Rabu 15 Mei sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan TR setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual narkoba jenis sabu di sekitar lokasi tersebut.
“Setelah kita mendapatkan informasi langsung kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, Senin, 20 Mei 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 2,59 gram yang disimpan di dalam tas kulit sintetis.
“saat digeledah sabu itu ditemukan di dalam tas sintetis pelaku,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti bungkus plastik klip, handphone milik pelaku dan uang tunai Rp. 2.400.000 hasil penjualan sabu. Untuk itu, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post