PALANGKA RAYA – Pemberantasan knalpot brong hingga kini terus digencarkan oleh jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya.
Terbukti, polantas berhasil mengamankan seorang mahasiswi yang kedapatan mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong.
“Pemberantasan ini telah menjadi atensi untuk mencegah tingginya angka kecelakaan di Kota Palangka Raya,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin, Kamis, 18 Januari 2024.
Dijelaskannya, mahasiswi tersebut tertangkap tangan menggunakan knalpot brong, saat jajarannya melakukan patroli di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jend Achmad Yani hingga Jalan G Obos Palangka Raya.
Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, mahasiswi pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post