PALANGKA RAYA – Dua orang siswa di Palangka Raya terpaksa terlambat masuk ke sekolah, usai diamankan polantas akibat menggunakan knalpot brong.
Keduanya diamankan saat jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan patroli di jalan Yos Sudarso, Imam Bonjol, Bundaran Kecil dan RTA.Milono.
“Keduanya langsung kami bawa ke Pos Satlantas Polresta Palangka Raya di Bundaran Besar, untuk berikan tindakan teguran secara simpatik,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin, Kamis, 18 Januari 2024.
Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Stop penggunaan knalpot brong karena sangat mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar terutama pada malam hari atau di komplek-komplek perumahan yang padat penduduk,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas.
“Pemberantasan knalpot brong akan terus kami lakukan sampai masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post