PALANGKA RAYA – Jajaran BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) mendeteksi adanya potensi risiko peredaran narkoba di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Bumi Tambun Bungai.
“Kedua Lapas yang dinilai rawan narkoba diantaranya, yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dan Lapas Kelas IIB Sampit,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto, saat dihubungi, Kamis, 18 Januari 2024.
Berdasarkan data rilis akhir tahun yang digelar BNNP Kalteng Desember lalu, hal tersebut menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk menentukan langkah awal dalam mengatasi potensi kerawanan narkoba yang mungkin terjadi di Lapas.
Selain itu, pihaknya juga berupaya membangun sinergitas, yakni bekerjasama dengan lembaga pemasyarakatan dan instansi terkait lainnya, baik dari kepolisian, Kemenkumham khususnya kepala Lapas masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan lainnya.
“Kami juga akan memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada petugas pemasyarakatan untuk meningkatkan keterampilan dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Kombes Pol Agustiyanto menegaskan, komitmen pihaknya dalam melakukan pengawasan dan menindak secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ampun bagi pelaku penyalahgunaan ataupun pengedar narkoba di wilayah Kalteng, demi menciptakan Kalteng yang bersih dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post