• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Cerai Gugat Dominasi Jumlah Perkara di Pengadilan Agama Sukamara 

Cerai Gugat Dominasi Jumlah Perkara di Pengadilan Agama Sukamara 

Kamis, 18 Januari 2024
in Sukamara
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kantor Pengadilan Agama Sukamara.

FOTO: MATAKALTENG - Kantor Pengadilan Agama Sukamara.

Share on FacebookShare on Twitter

SUKAMARA – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukamara Ahmad Satiri, melalui Humas PA Sukamara, Adeng Septi Irawan mengatakan bahwa perkara cerai gugat pada tahun 2023 masih mendominasi jumlah perkara di Pengadilan Agama Sukamara.

Sebanyak 39 persen perkara cerai gugat masih menjadi perkara paling mendominasi selama 2023. Data tersebut berdasarkan data laporan pelaksanaan kegiatan (Laporan Tahunan) 2023 di Pengadilan Agama Sukamara. 

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan Pasar Murah Sukamara

Bupati Imbau OPD Menanam Sayuran Di Kantor Masing-masing 

Pemkab Sukamara Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kilogram Atasi Kelangkaan 

Festival Budaya Gawi Barinjam 2025 Resmi Ditutup 

“39 persen perkara cerai gugat sisanya sebanyak 61 persen tersebar dalam perkara lainnya mulai dari cerai talak sebanyak 22 persen, lalu penguasaan anak sebanyak 1 persen, kemudian Istbat Nikah sebanyak 18 persen, lalu Dispensasi Kawin 17 persen, selanjutnya ada perkara penetapan ahli waris sebanyak 2 persen, dan perkara perwalian serta wali adhal masing-masing 1 persen nilainya,” terangnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Berdasarkan data riil laporan tahunan 2023 jumlah perkara, Adeng Septi Irawan menerangkan jika didapatkan nilai 185 perkara total selama setahun yang diterima dan diputus oleh PA Sukamara baik perkara gugatan maupun permohonan. 

“Dan tercatat pada tahun ini Pengadilan Agama Sukamara berhasil menyelesaikan 185 perkara tersebut hingga tuntas. Sehingga tidak ada perkara sisa di tahun 2023 ini,” terangnya.

Perkara yang diselesaikan sebanyak 72 perkara cerai gugat, lalu 41 perkara cerai talak, penguasaan anak jumlahnya 2 perkara, Istbat nikah jumlahnya 33 perkara, Dispensasi Kawin jumlahnya 32 perkara dan untuk perkara penetapan ahli waris sebanyak 3 perkara. Lalu untuk perkara perwalian dan wali adhal masing-masing 1 perkara.

Adeng Septi Irawan menjelaskan jika berdasarkan data dari bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukamara tahun ini, didapatkan juga data perkara yang mengajukan upaya hukum banding sebanyak 0 perkara dari 115 perkara gugatan sementara untuk perkara permohonan tidak ada satu pun juga yang mengajukan upaya hukum kasasi dari total 70 perkara permohonan. 

“Artinya sebagian besar para pihak pencari keadilan puas dengan hasil putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sukamara. Hal ini menandakan bahwa putusan atau penetapan pengadilan agama sukamara memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak pencari keadilan,” jelas Adeng.

Lalu, berdasarkan data dari bagian Kesekretariatan DIPA 04 (Badan Peradilan Agama) terserap 100 persen mengenai program layanan para pencari keadilan mulai dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Sidang di luar gedung, dan perkara prodeo (pembebasan biaya perkara).

“Artinya, anggaran untuk pelayanan publik tersebut benar-benar dioptimalkan oleh Pengadilan Agama Sukamara dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan. Sementara DIPA 01 (Badan Urusan Administrasi) terserap 99,62 persen mengenai belanja barang, belanja pegawai, dan belanja modal,” rincinya

Adeng mengungkapkan jika keberhasilan Pengadilan Agama Sukamara dalam menyelesaikan perkara tahun 2023,  tidak terlepas dari peran serta seluruh aparatur pengadilan agama sukamara, Dimana seluruh unsur baik pimpinan, hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan saling bahu membahu bekerja sama dalam menyelesaikan perkara di tahun 2023 tersebut hingga bisa menyelesaikan perkara secara maksimal 100 persen tanpa ada sisa perkara.

(akh/mataklteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pembangunan Akses Darat dan Jaringan Listrik Kunci Memajukan Desa

Next Post

Pembayaran Retribusi Penggunaan Fasilitas Olahraga Tidak Lagi Secara Tunai

Berita Terkait

Sukamara

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan Pasar Murah Sukamara

Sabtu, 14 Maret 2026
Sukamara

Bupati Imbau OPD Menanam Sayuran Di Kantor Masing-masing 

Jumat, 27 Februari 2026
Sukamara

Pemkab Sukamara Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kilogram Atasi Kelangkaan 

Jumat, 27 Februari 2026
Sukamara

Festival Budaya Gawi Barinjam 2025 Resmi Ditutup 

Rabu, 19 November 2025
Sukamara

Bupati Sukamara Angkat Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Kabupaten Sukamara Periode 2025–2029

Rabu, 19 November 2025
Sukamara

Bupati Sukamara Terima Kunjungan DJPb Kalimantan Tengah 

Selasa, 18 November 2025
Load More
Next Post

Pembayaran Retribusi Penggunaan Fasilitas Olahraga Tidak Lagi Secara Tunai

Jamin Kualitas Air Sehat dan Prima, Masyarakat Diajak Gunakan PERUMDAM

2024, Pemkab Kotim Lakukan Peningkatan Jalan Hingga ke Desa

Wagub Dorong Percepatan Penyerapan Anggaran TA 2024

Terisolir, Jembatan Gantung Sei Rakumpit Segera Dibangun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK