SUKAMARA – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukamara Ahmad Satiri, melalui Humas PA Sukamara, Adeng Septi Irawan mengatakan bahwa perkara cerai gugat pada tahun 2023 masih mendominasi jumlah perkara di Pengadilan Agama Sukamara.
Sebanyak 39 persen perkara cerai gugat masih menjadi perkara paling mendominasi selama 2023. Data tersebut berdasarkan data laporan pelaksanaan kegiatan (Laporan Tahunan) 2023 di Pengadilan Agama Sukamara.
“39 persen perkara cerai gugat sisanya sebanyak 61 persen tersebar dalam perkara lainnya mulai dari cerai talak sebanyak 22 persen, lalu penguasaan anak sebanyak 1 persen, kemudian Istbat Nikah sebanyak 18 persen, lalu Dispensasi Kawin 17 persen, selanjutnya ada perkara penetapan ahli waris sebanyak 2 persen, dan perkara perwalian serta wali adhal masing-masing 1 persen nilainya,” terangnya, Kamis, 18 Januari 2024.
Berdasarkan data riil laporan tahunan 2023 jumlah perkara, Adeng Septi Irawan menerangkan jika didapatkan nilai 185 perkara total selama setahun yang diterima dan diputus oleh PA Sukamara baik perkara gugatan maupun permohonan.
“Dan tercatat pada tahun ini Pengadilan Agama Sukamara berhasil menyelesaikan 185 perkara tersebut hingga tuntas. Sehingga tidak ada perkara sisa di tahun 2023 ini,” terangnya.
Perkara yang diselesaikan sebanyak 72 perkara cerai gugat, lalu 41 perkara cerai talak, penguasaan anak jumlahnya 2 perkara, Istbat nikah jumlahnya 33 perkara, Dispensasi Kawin jumlahnya 32 perkara dan untuk perkara penetapan ahli waris sebanyak 3 perkara. Lalu untuk perkara perwalian dan wali adhal masing-masing 1 perkara.
Adeng Septi Irawan menjelaskan jika berdasarkan data dari bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukamara tahun ini, didapatkan juga data perkara yang mengajukan upaya hukum banding sebanyak 0 perkara dari 115 perkara gugatan sementara untuk perkara permohonan tidak ada satu pun juga yang mengajukan upaya hukum kasasi dari total 70 perkara permohonan.
“Artinya sebagian besar para pihak pencari keadilan puas dengan hasil putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sukamara. Hal ini menandakan bahwa putusan atau penetapan pengadilan agama sukamara memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak pencari keadilan,” jelas Adeng.
Lalu, berdasarkan data dari bagian Kesekretariatan DIPA 04 (Badan Peradilan Agama) terserap 100 persen mengenai program layanan para pencari keadilan mulai dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Sidang di luar gedung, dan perkara prodeo (pembebasan biaya perkara).
“Artinya, anggaran untuk pelayanan publik tersebut benar-benar dioptimalkan oleh Pengadilan Agama Sukamara dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan. Sementara DIPA 01 (Badan Urusan Administrasi) terserap 99,62 persen mengenai belanja barang, belanja pegawai, dan belanja modal,” rincinya
Adeng mengungkapkan jika keberhasilan Pengadilan Agama Sukamara dalam menyelesaikan perkara tahun 2023, tidak terlepas dari peran serta seluruh aparatur pengadilan agama sukamara, Dimana seluruh unsur baik pimpinan, hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan saling bahu membahu bekerja sama dalam menyelesaikan perkara di tahun 2023 tersebut hingga bisa menyelesaikan perkara secara maksimal 100 persen tanpa ada sisa perkara.
(akh/mataklteng)
Discussion about this post