PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini gencar melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong.
Direktur Lantas Polda Kalteng, Kombes Pol R S Handoyo mengatakan, sosialisasi dan edukasi ini dilakukan guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukumnya.
Sosialisasi larangan knalpot brong tidak hanya disampaikan di tempat umum, namun juga dilakukan di salah satu pangkalan Ojek Online (Ojol), yang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
“Pentingnya para pengemudi Ojol membawa kendaraan dengan aman dan tertib sesuai dengan rambu – rambu lalu lintas. Dengan larangan knalpot brong, diharapkan tingkat kebisingan dapat berkurang dan masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan lebih nyaman,” katanya, Rabu, 17 Januari 2024.
Dijelaskannya, larangan penggunaan knalpot brong merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengemudi Ojol, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya berlalu lintas dengan aman dan tertib.
“Dengan memberikan pemahaman kepada para pengemudi Ojol, diharapkan mereka dapat menjadi pelaku lalu lintas yang lebih bertanggung jawab, mengikuti aturan, dan memberikan pelayanan yang aman kepada penumpang,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post