KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kapuas, mengamankan seorang orang pria paruh baya dengan Inisial IN warga Pulau Mambulau bersama seorang wanita inisial WH, yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Kapuas,AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK., MAP, melalui AKP Subandi, SH Kasat Narkoba Polres Kapuas, mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku atas dasar laporan masyarakat yang dianggap meresahkan. “Setelah mendapat laporan kita langsung bergerak dan melakukan pengintaian,” tutur AKP Subandi, Kamis 18 Januari 2024.
Lanjutnya, berkat keuletan jajarannya, pihaknya berhasil mengamankan kedua orang budak sabu tersebut tanpa adanya perlawanan. Pelaku ditangkap pada Jumat 1 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di rumah IN warga Handel Salentak Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kapuas.
Sementara pada pengungkapan kasus itu, ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip, berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu kotak rokok gudang garam, satu buah dompet warna pink, serta uang tunai Rp 400 ribu.
Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatan kedua terduga pelaku,maka Polisi membidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Kami meminta dukungan dan partisipasi warga Kota Air, agar bisa berkerja sama dengan cara melaporkan kepada kami,” demikiannya.
(Angga/matakalteng)






















Discussion about this post