• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tak Hanya Iptu ATW, Polda Kalteng Tetapkan 4 Masyarakat Sebagai Tersangka Konflik Desa Bangkal

Tak Hanya Iptu ATW, Polda Kalteng Tetapkan 4 Masyarakat Sebagai Tersangka Konflik Desa Bangkal

Jumat, 24 November 2023
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (tengah), saat menggelar press release.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (tengah), saat menggelar press release.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Penetapan tersangka dalam kasus konflik antara masyarakat dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Seruyan, tak hanya sampai di oknum anggota polri, yakni Iptu ATW saja.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, selain oknum anggota Brimob Polda setempat tersebut, pihaknya juga menetapkan sejumlah tersangka lain atas tragedi yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan tersebut.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Selain itu kami juga menetapkan empat tersangka lainnya, yang merupakan masyarakat setempat berinisial BA, MG, CI dan SR. Mereka dipidana atas tindak pidana penggunaan sajam dan melakukan pengancaman serta penyerangan terhadap petugas,” katanya, pada saat menggelar press release, Jumat, 24 November 2023.

Dijelaskannya, jika keempat tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa empat unit sajam jenis mandau, tiga sajam jenis dohong, satu sajam jenis samurai, dua ketapel, satu senapan angin laras pendek jenis PCP, 16 botol bom molotov dan lain sebagainya.

“Masing-masing para tersangka ini dikenakan dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya,” ucapnya.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan kepada BA dan CI, yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 atau 212 KUHP. Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan melawan seorang pejabat yang melaksanakan tugas.

Tersangka MG dikenakan Pasal 214 atau Pasal 212 KUHP, atas dugaan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

Sedangkan tersangka SR dikenakan Pasal 160 dan Pasal 214 atau Pasal 212 KUHP yang diduga telah menghasut melakukan tindak pidana dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

“Masing-masing dari mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara mulai dari 7 tahun hingga 10 tahun lamanya,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share34Tweet21SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan di Musim Hujan 

Next Post

Pemuda Ini Nekat Gadai Laptop Teman Sendiri

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemuda Ini Nekat Gadai Laptop Teman Sendiri

Oknum Anggota Polri Ini Terancam Pidana 7 Tahun Penjara Usai Tembak Mati Masyarakat

Motor Vs Mobil, 2 Pelajar Tewas di Tempat

Pentas Prestasi Pelajar dan Guru Tingkatkan Kecintaan pada Produk Inovasi 

Penasehat Hukum Tersangka FN: Klien Diseret Kasus, Padahal Keterlibatan Lebih Kecil

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK