PALANGKA RAYA – Penetapan tersangka dalam kasus konflik antara masyarakat dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Seruyan, tak hanya sampai di oknum anggota polri, yakni Iptu ATW saja.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, selain oknum anggota Brimob Polda setempat tersebut, pihaknya juga menetapkan sejumlah tersangka lain atas tragedi yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan tersebut.
“Selain itu kami juga menetapkan empat tersangka lainnya, yang merupakan masyarakat setempat berinisial BA, MG, CI dan SR. Mereka dipidana atas tindak pidana penggunaan sajam dan melakukan pengancaman serta penyerangan terhadap petugas,” katanya, pada saat menggelar press release, Jumat, 24 November 2023.
Dijelaskannya, jika keempat tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa empat unit sajam jenis mandau, tiga sajam jenis dohong, satu sajam jenis samurai, dua ketapel, satu senapan angin laras pendek jenis PCP, 16 botol bom molotov dan lain sebagainya.
“Masing-masing para tersangka ini dikenakan dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya,” ucapnya.
Lanjutnya, pasal yang disangkakan kepada BA dan CI, yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 atau 212 KUHP. Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan melawan seorang pejabat yang melaksanakan tugas.
Tersangka MG dikenakan Pasal 214 atau Pasal 212 KUHP, atas dugaan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Sedangkan tersangka SR dikenakan Pasal 160 dan Pasal 214 atau Pasal 212 KUHP yang diduga telah menghasut melakukan tindak pidana dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
“Masing-masing dari mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara mulai dari 7 tahun hingga 10 tahun lamanya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post