Tak Hanya Iptu ATW, Polda Kalteng Tetapkan 4 Masyarakat Sebagai Tersangka Konflik Desa Bangkal

PALANGKA RAYA – Penetapan tersangka dalam kasus konflik antara masyarakat dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Seruyan, tak hanya sampai di oknum anggota polri, yakni Iptu ATW saja.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, selain oknum anggota Brimob Polda setempat tersebut, pihaknya juga menetapkan sejumlah tersangka lain atas tragedi yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan tersebut.

Baca juga berita lainnya

"jeg_postblock_29 jeg_postblock jeg_module_hook jeg_pagination_nextprev jeg_col_2o3 jnews_module_139200_0_6a281db107b99 " data-unique="jnews_module_139200_0_6a281db107b99">

t/hukr">
A < me9 j-kueg_-zooum-nimod-ads[0si-ws.um-itajawab-tuntuBaripostblock_takami">< L>< m29 jeKueg_db1oum Nimod Mds[0si Bs.ums://jawab TuntuBarukrim t/hukr">
A t/hukr">
A _heagi/i>>t/hukr">
A