SAMPIT – Penasehat hukum tersangka FN, Parlin Silitonga mengaku kecewa, atas keterlibatan kliennya yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam kasus korupsi retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Menurutnya, lebih banyak bukti keterlibatan IS, yang merupakan Direktur pengelola parkir di komplek Pasar PPM Sampit, dalam penyetoran uang ke Pemerintah Daerah (Pemda).
“Penerima dana adalah IS, dia yang melakukan penyetoran ke Pemda. Bukan klien kami, klien kami hanya bertanda tangan di surat MoU saja. Menurut saya, kurang adil dalam hal ini klien kami yang kena,” ungkapnya, Kamis, 23 November 2023.
Parlin menekankan, bahwa kliennya FN sudah pensiun pada Oktober 2020, sedangkan perkara ini terkait dengan tahun anggaran 2022. Ia menyayangkan bahwa tidak hanya pejabat yang menandatangani MoU yang harus dipertanggungjawabkan, tetapi juga dinas terkait yang membiarkan hal tersebut terjadi.
“Mestinya, jika ada pelanggaran, pejabat pengganti harus memanggil untuk membahas dan memperbaiki. Ini terkesan tebang pilih dan seperti kasus sepele,” tambahnya.
Meskipun demikian, Parlin mengucapkan terima kasih kepada jaksa karena tidak melakukan perlakuan berbeda terhadap kliennya dan IS, tersangka pengelola parkir.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post