PALANGKA RAYA – Seorang oknum anggota polri berpangkat Iptu berinisial ATW, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga menyebabkan korban jiwa, pada konflik antar masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Desa Bangkal, Seruyan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jika oknum anggota yang berdinas di Satbrimob Polda setempat tersebut, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana serta Juntco Pasal 9 Ayat 1 KUHPidana, Pasal 359 dan Sub Pasal 360 KUHPidana.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka, yakni penganiayaan yang menyebabkan luka dan kematian seseorang, yang diakibatkan oleh tindakan pembelaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
“Ancaman hukuman pidana yang dihadapi tersangka adalah paling lama 5 tahun penjara, namun apabila perbuatan tersebut menyebabkan kematian seseorang, ancaman hukuman pidana dapat mencapai 7 tahun penjara,” katanya, Jumat, 24 November 2023.
Saat ini, proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap kejadian secara lebih mendalam.
Kabid Humas Polda Kalteng menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan tercapai dalam kasus ini.
“Proses hukum tentunya akan terus berjalan saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng akan melakukan penanganan secara intensif terkait kasus ini,” Pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post