PALANGKA RAYA – Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya menyoroti masih adanya beredar pesan WhatsApp berisikan aplikasi Surat Tilang Elektronik.
Pesan tersebut terindikasi sebagai modus penipuan karena melampirkan format .APK dengan bertuliskan Surat Tilang Elektronik.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahidin menegaskan, jika dalam mengirimkan konfirmasi pelanggaran dan penindakan tilang, pihaknya tidak pernah mengirimkan link melalui pesan WhatsApp.
Seluruh konfirmasi akan dikirimkan ke pelanggar lalu lintas sesuai dengan alamat yang terdaftar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan jasa kurir resmi.
“Jadi tidak ada pengiriman surat tilang atau konfirmasi pelanggaran melalui pesan WhatsApp. Semua melalui jasa kurir resmi,” katanya, Kamis, 23 November 2023.
Dijelaskannya, setiap pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan dikirimkan undangan konfirmasi pelanggaran terlebih dulu ke Satlantas atau Ditlantas setempat.
Kemudian apabila benar terbukti melakukan pelanggaran maka baru diterbitkan surat tilang.
“Waspada Penipuan dengan berkedok ETLE. Kami tidak pernah mengirim surat tilang melalui WhatsApp,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post