PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, baru saja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00 (tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam belas rupiah). Keputusan ini tentu saja berdampak pada para pekerja/buruh dan perusahaan di Kalteng.
Bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan, besaran UMP sebesar itu berlaku sebagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam memberikan upah. Meskipun demikian, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tetap tidak boleh mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, karena hal ini bertentangan dengan aturan peraturan perundang-undangan.
Sementara, bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, Upah Minimum Provinsi dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
“Namun perlu diingat, perusahaan wajib memperhitungkan besaran upah yang memadai bagi para pekerja yang sudah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih,” ujarnya, Kamis, 23 November 2023.
Kebijakan UMP Kalteng 2024 ini berlaku selama satu tahun, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Kebijakan ini mempengaruhi perusahaan-perusahaan di Kalteng dan pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan UMP Kalteng harus dilaksanakan dengan bijak, adil, dan transparan. Perusahaan harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi para pekerjanya, sementara para pekerja harus memperhatikan reputasi dan kondisi keuangan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Hal tersebut juga bergantung pada kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai dengan aturan Upah Minimum Provinsi,” imbuhnya.
Akan tetapi, tentu saja ada harapan besar dari pekerja/buruh di Kalteng bahwa besaran UMP kalangan Tengah 2024 yang baru ditetapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan besaran upah para pekerja, sehingga kehidupan mereka menjadi lebih baik.
Dalam rangka menciptakan kondisi yang lebih baik bagi perusahaan maupun pekerja/buruh di Kalimantan Tengah, perlu adanya kerja sama dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Suasana kerja yang harmonis dan saling menghargai satu sama lain menjadi kunci sukses dalam mencapai keuntungan bagi perusahaan sekaligus memberikan kehidupan yang lebih baik bagi para pekerja.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post