PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto, menerbitkan maklumat terkait adanya larangan penggunaan senjata tajam (Sajam) pada saat penyampaian pendapat di muka umum.
Hal tersebut, mendapat tanggapan yang positif sejumlah organisasi masyarakat adat Dayak. Salah satunya Ketua Kerukunan Dayak Ngadjoe Kahajan (KDNK) Kalteng, Andreas Junaedy.
Dia mengatakan, jika penggunaan sajam, khususnya senjata adat harus berada di tempatnya. Bahkan, maklumat Kapolda Kalteng bertujuan untuk menjaga kondisi Kamtibmas dan gangguan keamanan sehingga hal tersebut patut didukung dan apresiasi.
“Seperti kita ketahui, senjata adat memang harus digunakan pada tempatnya seperti ritual adat dan sebagainya. Bukan saat menyatakan pendapat di muka umum,” ujarnya, Kamis, 23 November 2023.
Dukungan positif juga datang dari Ketua Gabungan Betang Bersatu (GBB) Kalteng, Tomie Sungket. Dia menyebutkan, jika atribut adat beserta senjata memang harus dipergunakan dan dipakai ketika ada kegiatan adat Dayak. Tentunya penggunaan senjata tajam saat unjuk rasa tidak diperkenankan.
“Kita turut mendukung maklumat Kapolda ini,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post