PALANGKA RAYA – Sebanyak tiga orang manajemen RS Advent Palangka Raya dilaporkan ke Disnaker dan DAD Kalteng. Hal tersebut dilakukan oleh mantan pegawainya usai diduga direndahkan sebagai SDM Pribumi di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya, pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.
Sejumlah karyawan yang enggan namanya disebutkan ini mengatakan, jika permasalahan ini berawal ketika sejumlah pegawai yang paling banyak merupakan perawt ini, melaporkan sejumlah manajemen ke Disnakertrans Provinsi Kalteng karena tidak mendapatkan slip gaji usai beberapa kali meminta kepada pihak manajemen.
Para pegawau tersebut merupakan hasil perekrutan pada Maret 2023 lalu. Ketika sejak awal bekerja, pihaknya pegawai baru menerima uang gaji sebesar Rp500 ribu yang dibayarkan pada Mei 2023.
“Kami tidak pernah diberikan ketika meminta slip gaji. Kemudian kami sepakat untuk memeriksa ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata gaji yang dilaporkan berjumlah Rp3,2 Juta. Sedangkan yang diterima hanya Rp500 ribu saja,” katanya, Sabtu, 18 November 2023.
Adanya ketidakcocokan tersebut, ditambah slip gaji yang tak pernah diberikan, para pegawai ini akhirnya melapor ke Disnakertrans Kalteng. Saat melapor, mereka sudah mewanti agar menjaga kerahasiaan nama pelapor untuk terjaga.
Namun, diduga ada salah satu oknum pegawai Disnakertrans yang telah membocorkan nama karyawan yang melapor kepada pihak RS Advent Palangka Raya.
“Karena diketahui siapa saja yang telah melapor, kemudian nama-nama itu di panggil satu per satu oleh manajemen,” ucapnya.
Di saat pemanggilan itu, terjadilah intimidasi dan penekanan yang dilakukan oleh manajemen RS terhadap para pegawai. Ketika itu salah satu pegawai yang turut melaporkan ini penyakit kejang-kejangnya kambuh akibat mendapatkan intimidasi tersebut.
“Intimidasi bahkan menjurus kepada merendahkan karyawan dengan pernyataan susah mencari SDM di sini yang sesuai dengan kriteria. Atas pernyataan itu, makanya kami melaporkan ketiga orang tersebut ke DAD Kalteng. Kami selalu putra putri daerah merasa direndahkan dengan pernyataan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini 10 karyawan telah tidak dilanjutkan kontraknya per 17 November 2023, sesuai dengan kontrak yang ditandatangani pada Mei 2023 lalu. Diketahui, jika kontrak kerja tersebut hanya berlangsung selama enam bulan pada SK ketiga yang ditandatangani.
“Kami hanya menuntut keadilan dan hak kami yang belum dibayarkan. Gaji kami yang harusnya sesuai dengan UMR, belum dipenuhi oleh RS Advent Palangka Raya,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Direktur RS Advent Palangka Raya (RSAPR), Tiur Simatupang mengatakan, jika pembayaran gaji para pegawainya tersebut telah dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan nominal yang tertera di dalam Ikatan Kerja Sama (IKS) yang telah ditanda tangani oleh para pegawai tersebut.
“Jadi ada sekitar lima pegawai di sini yang menuntut gajinya setara dengan UMK di Palangka Raya. Padahal diperjanjian kontrak tertulis jelas, itulah pentingnya untuk mempelajari terlebih dahulu sebelum menandatangi kontrak,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post